Senin, 02 Maret 2009

KPU Kota Bandung Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung bersama Muspida Kota Bandung menyepakati akan menggelar Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April mendatang dengan aman dan tertib. Hal ini terungkap dari hasil rapat koordinasi persiapan Pemilu legislatif 2009 yang di laksanakan di Polwiltabes Bandung.

Selain membahas mengenai pengamanan menjelang, hari-H serta pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif, rapat tersebut juga membicarakan tentang mekanisme kampanye legislatif. Jadwal kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20/2008 tentang Perubahan terhadap Peraturan KPU No. 9/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, dilaksanakan sejak Juli 2008-Maret 2009. Namun hingga saat ini KPU Kota Bandung masih mencari formula tepat untuk kampanye terbuka yang akan di laksanakan 16 Maret-5 April 2009.

“Kemungkinan besar kampanye terbuka akan berdasarkan daerah pemilihan (dapil), hanya saja belum kami atur mengenai waktu kampanye dan tempat pelaksanaa, apakah akan digelar satu putaran atau lebih. Ini juga perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU Pusat dan KPU Jabar untuk kampanye anggota DPR RI dan DPRD Provinsi “ Ungkap Rifki Alimobarok, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Bandung.

Namun KPU Kota Bandung akan sesegera mungkin menetapkan jadwal kampanye, karena hal ini berimplikasi pada strategi pengamanan selama masa kampanye terbuka yang menurut banyak pihak akan besar potensi konfliknya.

Kendala lain yang dirasakan KPU Kota Bandung, menyangkut sosialisasi tata cara pemilu yang berubah dari mencoblos menjadi mencontreng. Menurut Evie Ariadne Shinta Dewi, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Bandung, hingga saat ini KPU banyak melakukan sosialisasi dengan sistem langsung atau tatap muka dengan konstituence, mengingat sosialsasi melalui media luar ruang dianggap kurang efektif, karena banyaknya publikasi yang dilakukan caleg .

“Menurut Survey, ada tiga informasi yang dibutuhkan pemilih mengenai pemilu. Yang pertama mengenai kandidat wakil rakyat yang akan mereka pilih, kedua kapan dan dimana penyelenggaraan pemilu serta terakhir bagaimana cara memilih untuk pemilu lagislatif. Ketiga hal ini lah yang menjadi fokus sosialisasi KPU Kota Bandung,” ungkat Evie.

Sementara itu, Yusi Hasibuan, Ketua Divisi Teknis Pemilu menyampaikan adanya penambahan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada pemilu legislative ini menjadi 5492. “Ketetapan KPU Pusat mengenai kapasitas TPS yang terbatas hanya untuk 500 orang, mengharuskan penambahan jumlah TPS. Adanya penambahan ini secara otomatis berimplikasi pada penambahan jumlah Panitia Pemungutan Suara(PPS) serta lokasi TPS itu sendiri, ” ujar Yusi.

Sementara itu, mengenai Daftar Pemilih Tetap, KPU Kota Bandung telah bersepakat akan terus bekerja untuk pemutakhiran data pemilih kendati DPT telah ditetapkan oleh KPU Jabar. Hal ini menurut Yusi Hasibuan, dikarenakan masih banyak calon pemilih yang belum terdaftar.

“Menurut keputusan KPU Pusat, penetapan DPT masih boleh dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum hari pemilihan. Dengan asumsi seperti itu, Kami dari KPU Kota Bandung sepakat untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih.”

Rapat yang dipimpin oleh Wakapolwiltabes Bandung, AKBP Iswandi Hari, juga dihadiri oleh Walikota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Wakil Pengadilan Negeri Bandung, Dandim, Danlanal, Danlanut, Kepala Dinas Kependudukan, Kepala Dinas Pertamanan, Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandung, serta unsur pemerintahan lain.(MC)
(sumber:kpudbandungkota.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar